PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 201
BAB 5 — SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN
Biro Protokol dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, persidangan, kerumahtanggaan, dan perjalanan, serta pengelolaan naskah pidato dan notula bagi Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN yang dilaksanakan di dalam negeri dan di luar negeri.
