PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 133
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Istana-istana Kepresidenan terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Tata Usaha; c. Subbagian Rumah Tangga dan Protokol; dan d. Subbagian Bangunan.
