Pasal 132
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3), Istana-istana Kepresidenan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, sistem informasi, kesehatan, dan perpustakaan, serta evaluasi dan penyusunan pelaporan; b. pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan peliputan kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil
PRESIDEN dan kegiatan penting lainnya, pengelolaan museum dan benda seni, hubungan masyarakat, pelayanan kunjungan masyarakat ke Istana Kepresidenan, serta pelayanan ketertiban dan keamanan dalam; c. penataan dan perawatan sarana dan prasarana bangunan, lingkungan, dan pemeliharaan satwa; d. penatausahaan dan revitalisasi barang milik/kekayaan negara, pengadaan, perawatan, pemeliharaan, dan pengelolaan perlengkapan, serta pengelolaan gudang; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
