Pasal 131
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Di lingkungan Sekretariat PRESIDEN terdapat istana-istana Kepresidenan yang terdiri atas: a. Istana Kepresidenan Bogor; b. Istana Kepresidenan Cipanas; c. Istana Kepresidenan Yogyakarta; dan d. Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali. (2) Istana-istana Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Istana Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat PRESIDEN dan secara administratif dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana. (3) Istana-istana Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan koleksi benda-benda seni, museum, dan perpustakaan Kepresidenan, pengembangan Istana Kepresidenan di daerah, serta pemberian dukungan administrasi lainnya yang meliputi penyusunan perencanaan program dan anggaran, keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, sarana dan prasarana, arsip dan dokumentasi Istana Kepresidenan.
