Pasal 134
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pelaksanaan ketatausahaan, keuangan, administrasi kepegawaian, sistem informasi, kesehatan, perpustakaan, serta evaluasi dan penyusunan pelaporan. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan jamuan, tata graha, dekorasi dan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, peliputan kegiatan
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Wakil PRESIDEN dan/atau Istri/Suami Wakil PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, hubungan masyarakat, pelayanan kunjungan masyarakat, perawatan museum, benda-benda seni dan bersejarah, serta ketertiban dan keamanan dalam. (3) Subbagian Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penataan, pemeliharaan sarana dan prasarana bangunan dan utilitas, pemeliharaan satwa, serta penataan,
pemeliharaan, dan pengembangan lingkungan.
