PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 128
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Biro Pers, Media, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pers dan media, peliputan, dan analisis berita, serta pengelolaan informasi, data, dan dokumentasi kegiatan
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri.
