Pasal 129
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Biro Pers, Media, dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan pemberitaan kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, serta urusan administrasi kewartawanan; b. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi media cetak/media elektronik, kegiatan wawancara kepada PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, serta peliputan Istana-istana Kepresidenan; c. pelaksanaan pemantauan dan analisis berita kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; d. penyiapan dan pelaksanaan peliputan, serta pengelolaan dokumentasi acara
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan e. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi kegiatan
dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
