Pasal 127
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Perjalanan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan administrasi perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN di dalam negeri. (2) Subbagian Perjalanan Luar Negeri dan Tamu Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan dokumen perjalanan dan kelengkapannya untuk perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN ke luar negeri, dan dukungan administrasi kunjungan Tamu Negara di INDONESIA. (3) Subbagian Dukungan Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan transportasi dan akomodasi perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN di dalam dan di luar negeri, serta pengaturan perizinan penggunaan Ruang VIP Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dengan unit kerja dan instansi terkait.
