PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 126
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Perjalanan terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Perjalanan Dalam Negeri; c. Subbagian Perjalanan Luar Negeri dan Tamu Negara; dan d. Subbagian Dukungan Perjalanan.
