PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 125
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Bagian Perjalanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan administrasi dan logistik perjalanan
dan/atau Istri/Suami
PRESIDEN di dalam negeri dan luar negeri; b. penyiapan dan pelaksanaan dukungan administrasi kunjungan Tamu Negara di INDONESIA; c. penyiapan transportasi dan akomodasi perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN di dalam dan ke luar negeri; dan d. pengaturan perizinan penggunaan Ruang VIP Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dengan unit kerja dan instansi terkait.
