PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 124
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Perjalanan mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi dan logistik perjalanan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN di dalam dan ke luar negeri, serta dukungan administrasi Tamu Negara.
