PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 123
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pendistribusian undangan, serta pemantauan tamu undangan yang akan hadir dalam acara/upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, kegiatan Tamu Negara, serta penyiapan dan pengaturan rapat-rapat koordinasi. (2) Subbagian Administrasi Protokol mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan keprotokolan.
