PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 120
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Bagian Undangan dan Administrasi Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan undangan kegiatan PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, serta dukungan administrasi umum keprotokolan lainnya.
