PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 121
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Bagian Undangan dan Administrasi Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pendistribusian undangan, serta pemantauan tamu undangan yang akan hadir dalam acara/upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, serta kegiatan Tamu Negara; dan b. penyiapan dan pengaturan rapat-rapat koordinasi kegiatan acara PRESIDEN dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
