PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 119
BAB 4 — SEKRETARIAT PRESIDEN
(1) Subbagian Tata Upacara mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan tata tempat, tata penghormatan dan urutan acara serta pelaksanaan koordinasi dengan pelaku, peserta upacara, petugas protokol pada acara yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN, dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya. (2) Subbagian Perlengkapan Upacara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan koordinasi penyiapan perlengkapan upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh PRESIDEN, dan/atau Istri/Suami PRESIDEN, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
