PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN...
Pasal 9
BAB 2 — TPP PEJABAT/PEGAWAI
Penggunaan TPP pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diatur sebagai berikut: a. TPP warna emas untuk pejabat/pegawai yang intensitas tugasnya sering berada di lingkungan Ring I; dan b. TPP warna perak untuk pejabat/pegawai yang bertugas terkait langsung menangani pekerjaan atau kegiatan di lingkungan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
