Pasal 8
BAB 2 — TPP PEJABAT/PEGAWAI
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi dengan tembusan kepada untuk Kepala Biro Pengamanan. (2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memeriksa permohonan beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah memenuhi syarat, pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan penerbitan TPP pejabat/pegawai kepada Kepala Biro Pengamanan dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja pemohon.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro Pengamanan melaksanakan penelitian dan/atau wawancara kepada pemohon yang mengajukan TPP pejabat/pegawai untuk menentukan berhak atau tidaknya penggunaan TPP pejabat/pegawai. (5) Dalam hal pemohon dinyatakan berhak menggunakan TPP pejabat/pegawai, Biro Pengamanan menyiapkan TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP. (6) Kepala Biro Pengamanan menyampaikan TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP yang telah ditandatangani oleh pimpinan satuan organisasi yang memiliki fungsi koordinasi penyelenggaraan pengamanan fisik dan nonfisik bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN beserta keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing kepada pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (7) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan TPP pejabat/pegawai dan kartu pemegang TPP kepada pimpinan unit kerja pemohon.
