PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN...
Pasal 7
BAB 2 — TPP PEJABAT/PEGAWAI
(1) Pimpinan unit kerja pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan TPP pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerja masing- masing. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. fotokopi keputusan pengangkatan pada jabatan terakhir; dan b. fotokopi kartu tanda penduduk.
