Pasal 10
BAB 3 — TPP KUNJUNGAN KE LUAR NEGERI
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat PRESIDEN dan/atau Sekretariat Wakil PRESIDEN mengajukan permohonan untuk mendapatkan TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b kepada Kepala Biro Pengamanan dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian di Sekretariat PRESIDEN atau Sekretariat Wakil PRESIDEN. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan daftar rencana rombongan kunjungan ke luar negeri. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Pengamanan menyiapkan TPP kunjungan ke luar negeri dan menyampaikan TPP kunjungan ke luar negeri kepada pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat PRESIDEN dan/atau Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(4) Penyampaian TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan berita acara serah terima peminjaman TPP kunjungan ke luar negeri yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengamanan dan pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat
dan/atau Sekretariat Wakil PRESIDEN. (5) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat PRESIDEN dan/atau Sekretariat Wakil PRESIDEN mendistribusikan TPP kunjungan ke luar negeri yang telah diterbitkan oleh Sekretariat Militer PRESIDEN kepada pejabat/pegawai pada unit organisasi atau masing- masing unit kerja yang akan melaksanakan tugas kunjungan ke luar negeri. (6) Pendistribusian TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan tanda terima dan tanda pengembalian TPP kunjungan ke luar negeri yang ditandatangani oleh pejabat/pegawai pada unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat PRESIDEN dan/atau Sekretariat Wakil PRESIDEN dan penerima TPP kunjungan ke luar negeri.
