Pasal 26
BAB 7 — KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN PENARIKAN TPP DAN/ATAU KARTU PEMEGANG TPP
(1) Dalam hal pemegang TPP pejabat/pegawai telah mencapai batas usia pensiun, maka unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi melakukan penarikan TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP kepada pimpinan unit kerja pejabat/pegawai bersangkutan bersamaan dengan penyerahan Kartu Identitas Pensiun yang bersangkutan. (2) Pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi harus menyampaikan TPP pejabat/pegawai beserta dan kartu pemegang TPP kepada Kepala Biro Pengamanan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP diterima.
