Pasal 27
BAB 7 — KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN PENARIKAN TPP DAN/ATAU KARTU PEMEGANG TPP
(1) Dalam hal pemegang TPP dan kartu pemegang TPP meninggal dunia atau menggunakan TPP atau kartu pemegang TPP tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Dewan Pertimbangan PRESIDEN, Sekretariat Kantor Staf PRESIDEN, atau pimpinan satuan masing- masing untuk di lingkungan Pasukan Pengamanan PRESIDEN wajib melaporkan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi atau Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan PRESIDEN. (2) Pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi atau Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan PRESIDEN menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro Pengamanan.
(3) Kepala Biro Pengamanan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Militer PRESIDEN. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Militer PRESIDEN berwenang untuk menarik kembali TPP atau kartu pemegang TPP.
