Pasal 25
BAB 7 — KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN PENARIKAN TPP DAN/ATAU KARTU PEMEGANG TPP
(1) Dalam hal pemegang TPP pejabat/pegawai pindah tugas, maka pemegang TPP pejabat/pegawai harus mengembalikan TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak menerima surat keputusan pindah tugas atau berita acara pelantikan.
(2) TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP pindah tugas yang sudah berada pada pimpinan unit kerja, akan dilakukan penarikan oleh unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak TPP pejabat/pegawai diterima oleh pimpinan unit kerja. (3) Pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi harus menyampaikan TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP kepada Kepala Biro Pengamanan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP diterima.
