PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN...
Pasal 24
BAB 7 — KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN PENARIKAN TPP DAN/ATAU KARTU PEMEGANG TPP
(1) Dalam hal terjadi kerusakan TPP pengamanan tamu negara pada saat pelaksanaan kegiatan kunjungan tamu negara, maka pemegang TPP pengamanan tamu negara wajib melaporkan kepada Pasukan Pengamanan PRESIDEN. (2) Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan PRESIDEN wajib melaporkan kerusakan TPP pengamanan tamu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro Pengamanan.
