PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN...
Pasal 23
BAB 7 — KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN PENARIKAN TPP DAN/ATAU KARTU PEMEGANG TPP
(1) Dalam hal terjadi kerusakan TPP kunjungan ke luar negeri pada saat pelaksanaan kegiatan kunjungan luar negeri, maka pemegang TPP kunjungan ke luar negeri wajib melaporkan kepada petugas keprotokolan Sekretariat
dan/atau Sekretariat Wakil PRESIDEN. (2) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat PRESIDEN dan/atau Sekretariat Wakil PRESIDEN wajib melaporkan kerusakan TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro Pengamanan.
