Pasal 19
BAB 7 — KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN PENARIKAN TPP DAN/ATAU KARTU PEMEGANG TPP
(1) Dalam hal TPP hilang, maka laporan kehilangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus disertai dengan kartu pemegang TPP yang bersangkutan serta data pendukung berupa surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang menyebutkan kehilangan TPP. (2) Dalam hal kartu pemegang TPP hilang, maka laporan kehilangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus disertai dengan TPP yang bersangkutan serta data pendukung berupa surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang menyebutkan kehilangan kartu pemegang TPP. (3) Dalam hal TPP dan kartu pemegang TPP hilang, maka laporan kehilangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus disertai dengan data pendukung berupa surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara
yang menyebutkan kehilangan TPP dan kartu pemegang TPP.
