Pasal 20
BAB 7 — KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN PENARIKAN TPP DAN/ATAU KARTU PEMEGANG TPP
(1) Pimpinan unit kerja/pejabat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menyampaikan surat/memorandum permohonan penggantian TPP dan/atau kartu pemegang TPP dengan melampirkan laporan kehilangan TPP dan/atau kartu pemegang TPP beserta data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada: a. pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi, untuk TPP pejabat/pegawai; atau b. Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan PRESIDEN untuk satuan di lingkungan Pasukan Pengamanan PRESIDEN, untuk TPP Pasukan Pengamanan PRESIDEN dan TPP pengamanan tamu negara. (2) Berdasarkan laporan dan bukti kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi atau Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan PRESIDEN untuk satuan di lingkungan Pasukan Pengamanan PRESIDEN menyampaikan surat permohonan penggantian TPP dan/atau kartu pemegang TPP yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengamanan. (3) Kepala Biro Pengamanan melakukan verifikasi terhadap permohonan penggantian TPP dan/atau kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kepala Biro Pengamanan menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Militer PRESIDEN. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat antara lain rekomendasi atas permohonan penerbitan TPP dan/atau kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Rekomendasi atas permohonan penerbitan TPP dan/atau kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa: a. menyetujui permohonan penerbitan TPP dan/atau kartu pemegang TPP; b. menyetujui permohonan penerbitan TPP dan/atau kartu pemegang TPP dengan persyaratan; atau c. menolak permohonan penerbitan TPP dan/atau kartu pemegang TPP. (7) Sekretaris Militer
memberikan keputusan terhadap permohonan penggantian TPP dan/atau kartu pemegang TPP dengan mempertimbangkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
