PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN...
Pasal 18
BAB 7 — KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN PENARIKAN TPP DAN/ATAU KARTU PEMEGANG TPP
Dalam hal TPP dan/atau kartu pemegang TPP hilang, maka pemegang TPP dan/atau kartu pemegang TPP wajib melaporkan kehilangan kepada serendah-rendahnya pimpinan unit kerja masing-masing di lingkungan Kementerian, Sekretariat Kabinet, Dewan Pertimbangan PRESIDEN, Kantor Staf PRESIDEN, atau pimpinan satuan masing-masing untuk di lingkungan Pasukan Pengamanan PRESIDEN.
