PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN...
Pasal 17
BAB 6 — TPP PENGAMANAN TAMU NEGARA
(1) Dalam hal pemegang TPP pengamanan tamu negara telah selesai melakukan kunjungan, maka pemegang TPP pengamanan tamu negara harus mengembalikan TPP pengamanan tamu negara kepada Pasukan Pengamanan PRESIDEN sebelum kembali ke negara asal tamu negara. (2) Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan
menyampaikan TPP pengamanan tamu negara kepada Kepala Biro Pengamanan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak TPP pengamanan tamu negara diterima.
