Pasal 15
BAB 6 — TPP PENGAMANAN TAMU NEGARA
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan TPP pengamanan tamu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d serta perizinan penggunaan senjata api diajukan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kepala Biro Pengamanan dengan tembusan kepada Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional INDONESIA dan Pasukan Pengamanan PRESIDEN. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan daftar rencana kebutuhan TPP pengamanan tamu negara.
(3) Berdasarkan tembusan permohonan kepada Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan rekomendasi terkait jumlah pucuk senjata yang akan diizinkan oleh Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional INDONESIA. (4) Berdasarkan rekomendasi Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Biro Pengamanan menyiapkan dan menyampaikan TPP pengamanan tamu negara kepada Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan PRESIDEN. (5) Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan
mendistribusikan TPP pengamanan tamu negara sesuai dengan nama personel, nomor paspor, jenis senjata, nomor senjata, dan jumlah peluru.
