PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA PRESIDEN...
Pasal 14
BAB 4 — TPP PASUKAN PENGAMANAN PRESIDEN
(1) Penggunaan TPP Pasukan Pengamanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, diatur sebagai berikut: a. TPP warna emas untuk anggota Pasukan Pengamanan PRESIDEN yang bertugas melaksanakan pengamanan langsung secara fisik terhadap PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di Zona A; dan b. TPP warna perak untuk anggota Pasukan Pengamanan PRESIDEN yang bertugas melaksanakan pengamanan langsung secara fisik terhadap PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN di Zona B dan Zona C. (2) Penentuan Zona A, Zona B, dan Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komandan Pasukan Pengamanan PRESIDEN.
