Pasal 13
BAB 4 — TPP PASUKAN PENGAMANAN PRESIDEN
(1) Pengajuan Permohonan untuk mendapatkan TPP Pasukan Pengamanan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diajukan oleh Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan PRESIDEN kepada Kepala Biro Pengamanan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan daftar personel Pasukan Pengamanan PRESIDEN untuk mendapatkan TPP Pasukan Pengamanan PRESIDEN. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Pengamanan menyiapkan dan menyampaikan TPP Pasukan Pengamanan PRESIDEN kepada Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan PRESIDEN. (4) Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan
mendistribusikan TPP Pasukan Pengamanan PRESIDEN kepada personel Pasukan Pengamanan PRESIDEN sesuai dengan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
