Pasal 12
BAB 3 — TPP KUNJUNGAN KE LUAR NEGERI
(1) Dalam hal pemegang TPP kunjungan ke luar negeri telah kembali dari kunjungan luar negeri, maka pemegang TPP kunjungan ke luar negeri harus mengembalikan TPP kunjungan ke luar negeri kepada pejabat/pegawai pada unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat PRESIDEN dan/atau Sekretariat Wakil PRESIDEN pada saat perjalanan kembali ke tanah air. (2) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat PRESIDEN dan/atau Sekretariat Wakil PRESIDEN menyampaikan TPP kunjungan ke luar negeri kepada Kepala Biro Pengamanan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak TPP kunjungan ke luar negeri diterima dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian di Sekretariat
dan/atau Sekretariat Wakil PRESIDEN.
