PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari 4 (empat) jenjang, yaitu: a. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Pertama; b. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Muda; c. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Madya; dan d. Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah Tingkat Utama.
