Pasal 4
BAB 2 — KURIKULUM
(1) Struktur kurikulum Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah terbagi dalam 2 (dua) muatan, yaitu: a. Muatan Inti; dan b. Muatan Lokal. (2) Mata diklat dalam muatan inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu: a. Teori Dasar Penerjemahan;
b. Teori Penerjemahan; c. Sintesis Teks; d. Kemahiran Bahasa; e. Kemahiran Berbahasa Laras Khusus; f. Praktik Penerjemahan; g. Penilaian dan Penyuntingan; h. Penyuntingan dan Penyelarasan; i. Penyuntingan dengan Pemadatan; j. Penyuntingan dan Penyelarasan dengan Pemadatan; k. Konteks Sosial Budaya; l. Konteks Tematis; m. Perencanaan Kegiatan Penerjemahan; n. Media dan Alat Penerjemahan; o. Peristilahan dan Glosarium; p. Kode Etik dan Etika Profesi Penerjemah; q. Konsultasi Pengawasan Penerjemah; r. Pedoman Pengawasan Penerjemah; s. Teknik Penulisan Karya Ilmiah; dan t. Penulisan Karya Tulis Ilmiah Penerjemahan. (3) Mata diklat dalam muatan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu: a. Kementerian Sekretariat Negara selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penerjemah; b. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit; dan c. Pembinaan dan Pengembangan Karier Penerjemah. (4) Pokok bahasan, dan ringkasan materi mata diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) untuk masing-masing jenjang jabatan penerjemah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
