PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN DIKLAT FUNGSIONAL PENJENJANGAN PENERJEMAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Diklat Fungsional Penjenjangan Penerjemah yang dilakukan oleh lembaga diklat pemerintah atau perguruan tinggi harus berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
