PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 15
BAB 5 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Atas Gratifikasi yang telah ditetapkan statusnya berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK, pelapor mengunggah Keputusan Pimpinan KPK tersebut ke dalam sistem informasi mengenai Pengendalian Gratifikasi. (2) UPG melakukan monitoring tindak lanjut pelaporan Gratifikasi berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK, baik dari tembusan surat yang diterima oleh UPG maupun dari Keputusan Pimpinan KPK yang diunggah oleh pelapor di dalam sistem informasi mengenai Pengendalian Gratifikasi. (3) Secara berkala UPG menyampaikan informasi hasil pengelolaan laporan Gratifikasi kepada Menteri atau pejabat lain yang diberikan kewenangan.
