Pasal 14
BAB 5 — TATA CARA PELAPORAN GRATIFIKASI
(1) Pegawai dan Pejabat Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, menyampaikan laporan tentang penerimaan atau penolakan Gratifikasi: a. kepada UPG paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak kejadian Gratifikasi; atau b. kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak kejadian Gratifikasi. (2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, disampaikan melalui sistem informasi mengenai Pengendalian Gratifikasi dengan mengisi formulir pelaporan Gratifikasi. (3) Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal laporannya: a. memerlukan uji orisinalitas; dan/atau b. untuk kepentingan verifikasi dan analisis. (4) Setelah menerima laporan Gratifikasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), UPG melakukan analisis atas laporan Gratifikasi tersebut, yang meliputi: a. kecukupan informasi tentang identitas pelapor; b. kecukupan informasi tentang kejadian Gratifikasi, mencakup tempat, waktu, dan bagaimana peristiwa Gratifikasi terjadi; dan c. kecukupan informasi tentang bentuk Gratifikasi yang ditolak atau diterima. (5) Reviu oleh UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada KPK paling lambat selama 10 (sepuluh) hari kerja.
(6) Apabila dalam proses verifikasi KPK terdapat informasi yang masih perlu dilengkapi, UPG menindaklanjuti sesuai dengan hasil verifikasi.
