PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 13
BAB 4 — UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c terdiri dari: a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan; dan b. perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Pelapor dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Dalam melaksanakan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG berkoordinasi dengan instansi terkait.
