PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 16
BAB 6 — PENYERAHAN GRATIFIKASI
(1) Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang dilakukan setelah mendapat penetapan status Gratifikasi sebagai milik negara oleh KPK. (2) Penyerahan Gratifikasi berupa uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
