PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 2 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA (TPKN)
Dalam menyelesaikan kerugian negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, TPKN meneliti kebenaran atas laporan kerugian negara dengan memperhatikan unsur-unsur: a. perbuatan melawan hukum; b. nilai kerugian negara berdasarkan jumlah kerugian yang pasti; c. pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara yang bertanggung jawab mengganti kerugian negara, sesuai dengan peran dan/atau keterlibatannya dalam perbuatan/tindakan yang merugikan negara; dan d. kelengkapan berkas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
