PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 2 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA (TPKN)
TPKN menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan perintah Menteri atas adanya informasi mengenai kerugian negara.
