PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA (TPKN)
Dalam rangka memperlancar tugas TPKN, apabila dipandang perlu pimpinan unit organisasi dapat membentuk Tim Ad Hoc di lingkungan unit organisasi masing-masing yang bertugas mengumpulkan data/informasi dan verifikasi kerugian negara.
