PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 47
BAB 4 — PENYELESAIAN ADMINISTRASI
Penghapusan piutang/tagihan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 bertujuan untuk menyesuaikan pembukuan, agar nilai piutang negara tercatat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
