PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 48
BAB 4 — PENYELESAIAN ADMINISTRASI
Penghapusan Surat Keputusan Penghapusan Piutang/Tagihan Negara dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan BPK dan persetujuan Menteri Keuangan.
