PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 46
BAB 4 — PENYELESAIAN ADMINISTRASI
Piutang/tagihan negara dapat dihapuskan karena: a. pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta benda, ahli waris, dan tidak ada penjamin atau pihak yang turut berutang; b. penanggung utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikannya berdasarkan hasil penilaian TPKN; dan c. barang jaminan tidak ada, hasil lelang barang jaminan tidak mencukupi, barang jaminan tidak lagi mempunyai nilai ekonomis.
