PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 45
BAB 4 — PENYELESAIAN ADMINISTRASI
(1) Pihak yang terutang dapat mengajukan permohonan penghentian pembayaran utangnya kepada negara. (2) Permohonan penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri apabila kemudian ditemukan adanya bukti- bukti baru yang menunjukkan bahwa kerugian negara yang telah ditetapkan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. (3) Apabila bukti-bukti baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata dapat diyakini sebagai bukti bahwa bukan merupakan perbuatan melawan hukum Menteri mengeluarkan keputusan penghentian pembayaran utangnya kepada negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
