PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 25
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, TPKN melakukan pemanggilan terhadap pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara atau pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. (2) Pemeriksaan terhadap pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara atau pihak terkait lainnya dilakukan dalam rapat TPKN dan pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat yang dihadiri paling kurang 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota TPKN seluruhnya. (3) Hasil pemeriksaan terhadap pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara atau pihak terkait lainnya dituangkan dalam Berita Acara.
