PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) TPKN melakukan pemeriksaan berkas laporan kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan Pegawai Tidak Tetap untuk mengetahui informasi mengenai: a. identitas pihak yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara; b. kronologis kejadian; dan c. kelengkapan berkas untuk proses lebih lanjut.
(2) Hasil pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara.
