PERMENSETNEG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 26
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 25, TPKN segera melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada Menteri. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Menteri untuk memberikan keputusan penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat Lain, dan/atau Pegawai Tidak Tetap.
