PERMENSETNEG
Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Persiapan, Pelaksanaan, dan Tindak Lanjut...
Pasal 9
BAB 4 — PERSIAPAN SIDANG KABINET
(1) Menteri Koordinator, Menteri/Kepala Lembaga, dan/atau gubernur dan bupati/wali kota menyampaikan bahan sidang sesuai dengan topik Sidang Kabinet paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Sidang Kabinet, kecuali terdapat hal mendesak. (2) Bahan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa materi paparan, infografis, dan ringkasan eksekutif. (3) Bahan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari topik, permasalahan, alternatif kebijakan, dan analisis dampak dan risiko kebijakan. (4) Materi paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disajikan secara ringkas dan fokus pada penyelesaian permasalahan.
